Thursday, August 17, 2017

√ Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Cuti Bersama Pns Tahun 2019

Gurumaju.com – Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  √ Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019

Berikut Admin Berikan rangkuman yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi fatwa bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2019.


Dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Disebutkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama pada keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang alasannya yaitu Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Untuk Selengkapnya mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 sanggup Anda d0wnl0ad melaluitautan dibawah ini;

Keppres No 13 Tahun 2019 [Download]

Demikian isu mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com