14 Pengertian Jaminan Sosial Menurut Para Ahli Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Jaminan sosial. Dengan pembahasan inti wacana pengertian jaminan sosial berdasarkan para andal yang diulas lengkap dan ringan. Untuk lebih rincinya silakan simak pembahasan dibawah ini dengan secama.
Daftar Isi
- 1 Pengertian Jaminan Sosial Menurut Para Ahli
- 1.1 Cheyne, O’Brien Dan Belgrave (1998:176)
- 1.2 Suharto (2001a, 2001b, 2001c, 2002)
- 1.3 Spicker (1995:58-60)
- 1.4 Shannon (1991), Hill (1996), MHLW (1999)
- 1.5 Huttman (1981), Gilbert dan Specht (1986), Cheyne, O’Brien dan Belgrave (1998)
- 1.6 Studi ILO (1984)
- 1.7 The World Bank Researcher Oberserver (1991)
- 1.8 ILO (International Labour Organization)
- 1.9 Kertonegoro
- 1.10 Guy Standing (2000)
- 1.11 Wikipedia
- 1.12 Konvensi ILO 102
- 1.13 Kennet Thomson (Sekjen International Social Security Association (ISSA)
- 1.14 Undang-Undang No.6 Tahun 1974 wacana Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial pasal 2 ayat 4
Pengertian Jaminan Sosial Menurut Para Ahli
Didalam perkembangan suatu sistem jaminan sosial untuk mendukung tercapainya kesejahteraan rakya sangat penting memandang sebagai suatu perjuangan untuk mengembalikan kemampuan masyarakat mencapai kesejahteraannya sendiri. Untuk itu keterjaminan sosial secara normatif harus mengacu pada kemampuan masyarakat menghadapi krisis apapun penyebabnya. Berikut ini beberapa pengertina jaminan sosial yang dikemukakan oleh sumber dan ahlinya.
Cheyne, O’Brien Dan Belgrave (1998:176)
Pengertian jaminan sosial berdasarkan Cheyne, O’Brien dan Belgrave calam konteks ini, maka fungsi dari jaminan sosial bisa dibagi menjadi dua spektrum dengan klarifikasi sebagai berikut:
- As a system of state financial support that is paid to those persons who are not provided for adequately by the market.
- As a system of state financial support paid to those persons who are unable to secure adequately.
Suharto (2001a, 2001b, 2001c, 2002)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Suharto yakni Aksi secara kolektif merujuk pada inspirasi “freternity” yang melihat bahwa perjuangan kesejahteraan sosial yakni tanggung jawab bersama semua anggota masyarakat. Jaminan sosial yakni bentuk solidaritas sosial kepada anggota masyarakat, terutama kelompo lemah atau rentan “vulnerabole groups”
Nagara yaitu representasi masyarakat yang bertanggung jawab membantu kelompok ini, yang alasannya kendala fisiknya “orang cacat” kultiralnya “suku terasing” ataupun strukturnya “penganggur” tidak bisa merespon dengan cepat perubahan sosial disekitarnya, tersisih ke pinggi dalam proses yang tidak adil.
Spicker (1995:58-60)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Spicker yakni jaminan sosial bukanlah pengeluaran publik yang tidak bermanfaat, tetapi suatu bentuk investasi sosial yang memberi untuk dalam jangka panjang yang berlandaskan dua pilar utama, yaitu redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial.
Shannon (1991), Hill (1996), MHLW (1999)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Shannon, Hill dan MHLW yakni jaminan sosial berbentuk tunjangan pendapatan sanggup disebut benefits in cash, sedangkan yang berbentuk dukungan barang atau pelayanan sosial sering disebut dengan benefits in kind.
Huttman (1981), Gilbert dan Specht (1986), Cheyne, O’Brien dan Belgrave (1998)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Hittman, Gilbert dan Specht, Cheyne, O’Brien dan Belgrave yakni seringkali mencakup juga banyak sekali sketsa peningkatan saluran terhadap pelayanan sosial dasar, menyerupai perawatan kesehatan, pendidikan dan perumahan.
Studi ILO (1984)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Studi ILO yakni digambarkan menjadi tigak tahap evolusi jaminan sosial, yaitu:
- Sumbangan/derma dari kaum kaya yang disediakan untuk para fakir miskin, tetapi kondisi dan stigma keras yang diterapkan sering tidak sanggup diterima.
- Skema asuransi sosial dikembangkan berdasarkan suatu kewajiban premi yang diberikan pada penerima berupa pensiun dan pembayaran masa sakit.
- Konsep pencegahan dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup.
The World Bank Researcher Oberserver (1991)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan The World Bank Researcher Oberserver yakni jaminan sosial (social security) sanggup didefinisikan secara luas sebagai tindakan publik, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat, untuk melindungi kaum miskin dan lemah dari perubahan yang merugikan dalam standar hidup, sehingga mereka mempunyai standar hidup yang sanggup diterima.
ILO (International Labour Organization)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan ILO yakni jaminan sosial (social security) secara luas yakni social security pada prinsipnya yakni sistem proteksi yang diberikan oleh masyarakat untuk warganya, melalui banyak sekali perjuangan dalam menghadapi resiko-resiko ekonomi atau sosial yang sanggup mengakibatkan terhentinya atau sangat berkurangnya penghasilan.
Kertonegoro
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Kertonegoro yakni konsepsi kesejahteraan yang melindungi resiko baik sosial maupun ekonomi masyarakat dan membantu perekonomian nasional dalam rangka mengoreksi ketidakadilan distribusi penghasilan dengan memperlihatkan dukungan kepada golongan ekonomi rendah.
Guy Standing (2000)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Guy Standing, Social security is a system for providing income security to deal with the contingency risks of life-“sickness, maternity, employment injury, unemployment, invalidity, old age and death; the provision of medical care, and the provision of subsidies for families with chlidren
Wikipedia
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Wikipedia yakni salah satu bentuk proteksi sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB wacana HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya yakni sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan proteksi sosial, atau proteksi terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.
Konvensi ILO 102
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Konvensi ILO 102, Social security is the protection which society provides for its members through a series of public measures:
- To offset the absence or substantial reduction of income from work resulting from various contingencies (notably sickness, maternity, employment injury, unemployment, invalidity, old age and death of the breadwinnger
- To provide people with healt care; and to provide benefits for families with chlidren
Kennet Thomson (Sekjen International Social Security Association (ISSA)
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Kennet Thomson yakni sebagai proteksi yang diberikan oleh masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk risiko-risiko atau peristiwa-peristiwa tertentu dengan tujuan sejauh mungkin untuk menghindari terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut yang sanggup mengakibatkan hilangnya atau turunnya sebagian besar penghasilan dan untuk memperlihatkan pelayanan medis dan/atau jaminan keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari peritiwa tersebut, serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak.
Undang-Undang No.6 Tahun 1974 wacana Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial pasal 2 ayat 4
Pengertian jaminian sosial berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1974 wacana Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yakni sebagai perwujudan dari sekuritas sosial yakni seluruh sistem proteksi dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga negara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial
Demikianlah telah dijelaskan wacana 14 Pengertian Jaminan Sosial Menurut Para Ahli Terlengkap semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.
Silakan Baca Juga:
- Pengertian Kasasi, Fungsi, Alasan Kasasi Terlengkap
- Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk, Sistem Terlengkap
- Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Fungsi, Maksud, Tujuan, Kedukan, Tugas, Kewajiban, Macam, Syarat, Stuktur Terlengkap
- Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fungsi, Wewenang, Tugas, Syarat Terlengkap
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id