Thursday, July 27, 2017

√ Pengertian Sumber Hukum, Macam Dan Misalnya Lengkap

Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya Lengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal Sumber Hukum. Yang mencakup pengertian sumber hukum, macam-macam atau jenis jenis sumber aturan dan referensi sumber aturan dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih lengkapnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya Lengkap


Mari kita bahas pengertian sumber aturan terlebih dahulu.


Pengertian Sumber Hukum


Secara umum, Sumber Hukum yaitu segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber aturan sanggup juga disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengetahui dua sumber aturan yakni sumber aturan formal dan sumber aturan materil.


Dengan pengertian lain bahwa sumber aturan yaitu seluruh sesuatu yang sanggup mengaktifkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa, yaitu jikalau melanggarnya akan menimbulakan hukuman tegas.


Suatu teori mengajarkan bahwa aturan mempunyai tujaun semata-mata untuk mencapai keadilan. Berdasarkan teori ini, isi aturan semata-mata wajid ditetapkan oleh kesadaran etis kita ihwal apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam buku “Ethica Nicomachea dan Rhetorica” yang mengemukakan “hukum mempunyai kiprah yang suci yakni memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.


Macam-Macam Sumber Hukum Dan Contoh


Ada beberapa macam sumber aturan yang dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber aturan material dan sumber aturan formal. Berikut klarifikasi selengkapnya.


Sumber Hukum Material


Sumber aturan material yaitu aturan, norma atau kaidah yang merupakan sumber dari insan untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber aturan material yaitu tempat dari mana material itu diambil.


Suatu keyakinan atau perasaan aturan dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang sanggup memilih isi hukum. Dengan begitu sanggup dikatakan bahwa faktor-faktor yang sanggup mempengaruhi pembentukan aturan yaitu keyakinan atau perasaan aturan seseorang dan pendapat masyarakat.


Sumber Hukum Formal


Sumber aturan formal yaitu juga sanggup disebut dengan suatu penerapan dari aturan material, sehingga aturan formal sanggup berjalan dan dipatuhi oleh semua objek hukum. Macam-macam sumber aturan formal yaitu sebagai berikut:


Undang-Undang


Undang-undang yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan aturan yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara itu. Contohnya yaitu seperti: Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Perpu dan lain sebagainya.


Kebiasaan


Kebiasaan yaitu segala macam tingkah laris yang sama dan dilaksanakan secara terus menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohya adalah: Adat istiadar didaerah yang dilakukan dengan cara bebuyutan yang telah menjadi aturan pada tempat tersebut. Contoh kebiasaan yang menjadi sumber aturan bagi masyarakat yaitu sebagai berikut:



  • Adat-istiadat/kebiasaan orang Bali yang mewajibkan aturan upacara pembakaran jenazah untuk orang yang telah meninggal atau disebut dengan “Ngaben”

  • Adat-istiadat orang Batak yang melarang adanya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.

  • Adat-istiadat suku Dayak yang mewajibdkan perkawinan dilakukan dengan sistem endogamy, yaitu sistem perkawinan yang terjadi antar keluarga yang masih ada dalam satu rumpun suku bangsa yang berhubungan.


Yurisprudensi


Yurisprudensi yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa kemudian terhadap sebuah masalah yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim di masa kini. Seorang hakim sanggup menciptakan sebuah keputusan sendiri, apabila masalah yang sedang disidangkan tersebut tidak masuk dalam aturan sama sekali dalam undang-undang.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal Sumber Hukum √ Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya Lengkap


Traktat


Traktak yaitu segala macam bentuk pernjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Dan perjanjian itu mempunyai sifat yang mengikat untuk antar negara-negara yang bersangkutan pada traktat ini dan secara otomatis traktat tersebu juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan. Contoh Sumber aturan Traktat dalam sebuah negara dibedakan menjadi dua, yaitu:



  • Traktat bilateral: yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang dibuat oleh dua negara saja.

  • Traktat multilateral: yaitu suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh banyak negara.


Doktrin


Doktrin yaitu segala macam pendapat para mahir aturan populer yang dijadikan suatu patokan atau pedoan atau asas-asas yang penting dalam aturan dan penerapannya.


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya Lengkap semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id