Thursday, July 27, 2017

√ 5 Ciri Pembeda Juru Parkir Resmi Dengan Juru Parkir Liar

 Juru Parkir ialah seseorang yang bertugas menata parkir dan juga menjaga kendaraan yang  √ 5 Ciri Pembeda Juru Parkir Resmi dengan Juru Parkir Liar


Juru Parkir ialah seseorang yang bertugas menata parkir dan juga menjaga kendaraan yang parkir, sehingga keamanan kendaraan tersebut menjadi lebih terjamin.

Juru Parkir sendiri berada dibawah naungan Dishub, jadi yang bertanggung jawab atas juru parkir ini ialah dishub sendiri.

Tetapi juru parkir di Indonesia ada 2 tipe, yaitu Juru Parkir Resmi dan Juru Parkir Liar, juru parkir resmi ini berada dibawah naungan Dishub, tetapi untuk juru parkir liar mereka tidak dinaungi institusi manapun.

Pada artikel ini saya akan memberitahukan kepada kau 5 ciri pembeda antara juru parkir resmi dan juru parkir liar.

5 Ciri Pembeda Antara Juru Parkir Resmi dan Juru Parkir Liar


1. Seragam Yang Digunakan


Juru Parkir juga mempunyai seragam dinas mereka, sama menyerupai institusi pemerintahan lainnya, tetapi seragam Juru Parkir itu berbeda - beda.

Kalau biasanya seragam institusi pemerintahan sama disetiap daerah, berbeda dengan seragam Juru Parkir, alasannya ialah seragam mereka tidak selalu sama disetiap daerah.

Walaupun warna seragam Juru Parkir resmi dishub kebanyakan berwarna biru, tetapi ada juga juru parkir yang menggunakan seragam bukan berwarna biru dan mereka ialah Juru Parkir Resmi.

Tetapi kita tidak sanggup pribadi berfikir kalau semua juru parkir yang menggunakan seragam parkir ialah juru parkir resmi, walaupun diseragam mereka ada tertulis DISHUB.

Karena juru parkir liar begitu bakir dalam menipu, mereka akan menggunakan banyak sekali cara biar terlihat menyerupai juru parkir resmi padahal mereka ialah juru parkir liar.

Karena itu point ini belum sanggup dijadikan patokan untuk membedakan juru parkir resmi dengan juru parkir liar.

2. Kartu Identitas


Setiap juru parkir resmi mempunyai kartu identitas yang didapatkan dari dishub, dan biasanya kartu identitas ini diletakkan dibagian paling atas sebelah kiri.

Saat parkir sebaiknya kau melihat juru parkirnya apakah mereka menggunakan sebuah kartu identitas yang ada lambang atau goresan pena dishubnya.

Kalau kau menemukan seorang juru parkir yang tidak menggunakan kartu identitas, tidak ada salahnya kau menanyakannya mungkin saja mereka meninggalkannya.


Tetapi saat kau menanyakannya dan mereka menjawab dengan nada seakan marah, besar kemungkinan mereka bukanlah juru parkir resmi dishub.

Point ini sanggup kau jadikan patokan, walaupun begitu tetap saja masih ada juru parkir liar yang menggunakan kartu identitas palsu, jadi harus sedikit berhati - hati.

3. Karcis


Hal ini jarang dimiliki oleh juru parkir liar, yaitu sebuah karcis, alasannya ialah jikalau mereka menggunakan karcis itu akan memakan biaya lagi untuk membuatnya.

Tetapi masih ada juga juru parkir liar yang menggunakan karcis palsu, hanya untuk mengatakan seakan - akan mereka ialah seorang juru parkir resmi.

Juru Parkir Resmi selalu mempunyai karcis, karcis ini diberikan oleh dishub kepada mereka untuk pertanda seseorang dengan kendaraannya, biar meminimalkan terjadinya pencurian.

Karena jikalau kau ingin mengambil kendaraanmu, tetapi kartu parkir yang diberikan hilang, maka juru parkir tersebut akan meminta identitas ataupun bukti bahwa kendaraan tersebut ialah milikmu.

Karcis yang dimiliki oleh juru parkir resmi juga tidak sembarang karcis, alasannya ialah karcis tersebut mempunyai ciri sebagai berikut :
  • Memiliki No.Seri, setiap karcis resmi mempunyai nomor seri, dan nomor ini berbeda - beda pada tiap - tiap karcis, jadi tidak ada kartu yang mempunyai nomor seri yang sama.

  • Memiliki Barcode, setiap karcis resmi mempunyai barcode batang pada setiap karcis yang diberikan.

  • Memiliki Lubang Perporasi, mungkin kau tidak tahu apa itu lubang perporasi, itu ialah lubang timbul yang ada dikarcis tersebut dan biasanya berbentuk angka atau huruf.

    Makara lubang perporasi itu menyerupai kumpulan lubang timbul yang membentuk angka atau huruf, dan jikalau disentuh maka menyerupai ada sesuatu yang timbul.

  • Memiliki 2 Karcis, maksud saya disini, karcis tersebut ada 2 jadi satu untuk kau pegang dan satunya lagi dipegang oleh petugas juru parkir tersebut.

4. Juru Parkir Liar Memiliki Tempat Parkir Legal


Jika kau dipaksa oleh seorang juru parkir untuk parkir dipinggir jalan ataupun ditempat - tempat yang melanggar hukum, sanggup dipastikan juru parkir tersebut ialah juru parkir liar.
Oleh alasannya ialah itu jangan mau kendaraan kau diparkirkan dipinggir jalan, terlebih disitu ada rambu dihentikan parkir, alasannya ialah jikalau tertangkap lembap oleh dishub kendaraan kau akan ditilang ataupun diamankan.

Karena seorang juru parkir resmi mempunyai tempat untuk memarkirkan kendaraan, dan jikapun mereka memarkirkan kendaraan dipinggir jalan, berarti tempat tersebut memang disediakan untuk lahan parkir.

5. Tanyakan Pada Juru Parkir Langsung


Hal ini ialah hal yang paling saya rekomendasikan biar kau tidak tertipu oleh seorang juru parkir liar.

Yang kau perlu lakukan hanya menanyakan kepada juru parkir tersebut apakah mereka juru parkir resmi atau juru parkir liar.

Jika mereka menjawab bahwa mereka ialah juru parkir resmi jangan pribadi percaya, kau harus menanyakan sesuatu yang kau anggap janggal pada mereka.

Misalnya juru parkir tersebut tidak menggunakan seragam dan kartu identitas, kau tanyakan mengapa mereka tidak memakainya.

Juru parkir liar biasanya akan menjawab dengan nada tinggi dan menyuruh kau untuk pergi, saran saya sebaiknya kau pergi saja alasannya ialah tidak ada gunanya parkir ditempat parkir liar.

Jika kau mempunyai masukan atau jikalau ada kesalahan didalam artikel ini kau sanggup memberitahukannya melalui kolom komentar yang ada dibawah.


Sumber http://www.domarsma.com