Thursday, June 29, 2017

√ Ketentuan Gres Hukuman Dan Denda Menunggak Iuran Bpjs Kesehatan

Efektif April 2016, kalau terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan 1 bulan saja, layanan jaminan kesehatan pribadi di stop. Apa ketentuan gres soal hukuman dan denda bagi akseptor yang menunggak iuran BPJS Kesehatan ? 


Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 ihwal tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.


Perubahan ini terkait dengan besarnya defisit, yaitu jumlah iuran yang diterima lebih kecil dibandingkan jumlah pembayaran manfaat kesehatan. Defisit ini mengancam keberlangsungan BPJS Kesehatan.


Apa penyebab defisit ?



  • Banyak akseptor menunggak iuran. Hanya bayar iuran ketika akan memakai layanan kesehatan BPJS

  • Tidak semua anggota keluarga membayar iuran. Hanya anggota keluarga yang akan berobat yang membayar.

  • Masih banyak masyarakat belum jadi peserta BPJS.


BPJS Kesehatan merubah ketentuan denda dan hukuman bagi akseptor yang tidak membayar iuran, sebagai berikut:


Menunggak, Layanan BPJS Stop


Peserta harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.


Jika terlambat lebih dari 1 (satu) bulan semenjak tanggal 10, kemudahan BPJS Kesehatan akseptor diberhentikan sementara. Peserta yang menunggak premi tidak akan dilayani oleh Puskesmas dan rumah sakit.


Ini ketentuan yang lebih keras dari ketentuan lama. Sebelumnya, BPJS menunjukkan kelonggaran sampai enam bulan tunggakan iuran sebelum pelayanan diberhentikan.


Lunasi Tunggakan, Kartu Aktif 


Bagaimana agar status akseptor BPJS aktif kembali ?


Peserta harus melunasi tunggakan, yaitu:



  • iuran tertunggak yang paling banyak untuk waktu 12 belas bulan, dan

  • iuran pada bulan ketika Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.


Jadi, akseptor harus membayar tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan supaya kartunya aktif kembali.


Tidak Ada Denda Jika… 


Ada perubahan yang cukup signifikan soal denda.


Sebelumnya, akseptor harus membayar denda kalau terlambat bayar iuran. Dalam ketentuan yang gres ini, BPJS menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran.


Jadi, ketika terlambat membayar, akseptor hanya membayar tunggakan iuran. Tidak ada pembayaran denda.


Namun, denda dalam ketentuan gres diatur  sebagai berikut: “Denda hanya berlaku bagi akseptor yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari semenjak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di kali usang bulan tertunggak dengan ketentuan” :



  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan

  • Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000


Bingung ? Kita lihat misalnya biar lebih gampang dipahami.


#Kasus 1: Peserta Menunggak Iuran Bulan ini, Melunasi di Bulan Berikut


Dalam kasus ini, akseptor hanya perlu membayar tunggakan iuran 2 bulan berturut-turut biar kartu BPJS aktif kembali.


Tidak ada denda yang harus dibayar alasannya yaitu akseptor tidak dirawat inap di rumah sakit.


Total iuran yaitu Rp 80,000 x 2 =Rp 160,000. Ini andaikan ia mengambil kelas I.


#Kasus 2:  Peserta Menunggak Iuran 3 bulan, Dirawat Inap 5 Hari Setelah Bayar Iuran


Dalam kasus ini, akseptor harus membayar tunggakan iuran selama 3 bulan plus 1 bulan berjalan biar kepesertaan aktif kembali.


Namun, akseptor harus membayar denda karena masuk rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari semenjak melunasi tunggakan.


Denda dihitung menurut jumlah biaya rawat inap serta berapa usang menunggak. Misalkan, biaya rawat inap selama 5 hari tersebut yaitu Rp 5 juta.


Perhitungan denda yang wajib dilunasi adalah 2,5% x Rp 5 juta (biaya rawat inap) x 3 (jumlah bulan tertunggak) = Rp 625,000.


Apakah dengan perhitungan denda menyerupai ini, jumlah denda dapat menjadi sangat besar ? Misalkan, akhir jumlah hari rawat inap yang usang atau biaya perawatan yang besar.


Sesuai ketentuan, BPJS menetapkan besaran maksimum denda adalah Rp 30 juta. Jadi, dendanya mustahil lebih besar dari angka 30 juta.


 kalau terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan  √ Ketentuan Baru Sanksi dan Denda Menunggak Iuran BPJS Kesehatan


Kesimpulan


Dengan ketentuan gres ini, akseptor didorong agar lebih patuh membayar iuran.


Semoga dengan kepatuhan iuran yang semakin baik, pelayanan dan kemudahan BPJS Kesehatan semakin baik pula. Ingin tahu lebih banyak lagi soal BPJS Kesehatan, dapat baca Tanya Jawab Layanan BPJS Kesehatan dan Serba Serbi Sistem Rujukan.



Sumber https://duwitmu.com