Tuesday, May 23, 2017

√ Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan

Salah satu gosip yang sangat penting yang harus Bapak dan Ibu ketahui secara lengkap yaitu mengenai Standar Penilaian Pendidikan. Maka dari itu pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan link d0wnl0ad secara lengkap mengenai Standar Penilaian SD MI Sekolah Menengah Pertama MTs Sekolah Menengan Atas MA yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016.

Salah satu gosip yang sangat penting yang harus Bapak dan Ibu ketahui secara lengkap y √ Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu diadaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar;
b. bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil mencar ilmu penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Penilaian Pendidikan;

Pengertian Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pengertian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan gosip untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik.

Pengertian Pembelajaran adalah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik;
b. penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

Pasal 3
(1) Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh gosip deskriptif mengenai sikap penerima didik.
(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik.
(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.
(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

TUJUAN PENILAIAN
Pasal 4
(1) Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3) Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Itulah yang sanggup Admin tuliskan, selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar Dan Menengah SD MI SDLB Paket A Sekolah Menengah Pertama MTs SMPLB Paket B dan Sekolah Menengan Atas MA SMALB Paket C, sanggup Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian DOWNLOAD
Sumber http://dokumentasiguru.blogspot.com