Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel ini yakni mengenai Keputusan presiden republik indonesia Nomor 8 tahun 20l9 Tentang Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1440 H 2019 M dan Pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji tahun Tahun 1440H/ 2019M yang bersumber dari nilai manfaat. Bagi Bapak dan Ibu yang pada ketika ini sedang mencari dan membutuhkan gosip serta file lengkap mengenai Kepres Biaya Ibadah Haji, Anda sanggup d0wnl0ad pada link dibawah ini.
Menetapkan Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun Tahun 1440 H 2019 M dan Pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji tahun Tahun 1440H/ 2019M yang bersumber dari nilai manfaat
Berikut selengkapnya ketetapan yang ada pada kepres nomor 8 tahun 2019 :Kesatu : Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun l44OHl2019M terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cosf) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost).
Kedua : BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji (Direct Cost) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Ketiga : Nilai Manfaat (Indirect Cosf) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.
Keempat : Besaran BPIH Tahun l44OHl2019M yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp3O.881.010,OO
b. Embarkasi Medan sebesar Rp31.730.375,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp32.306.450,0O
d. Embarkasi Padang sebesar Rp32.918.065,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp33.429.575,00
f. Embarkasi Jakarta
(Pondok Gede) sebesar Rp34.987.280,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp34.987.280,00
h. Embarkasi Solo sebesar Rp36.429.275,OO
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.586.945,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.885.084,OO
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.259.345,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.454.405,OO
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp39.207.741,OO
Kelima : Besaran BPIH Tahun l44OHl2019M yang bersumber dari TPHD sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp66.645.5O4,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp67.363.504,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp67.905.3O4,0O
d. Embarkasi Padang sebesar Rp68.363.5O4,0O
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp68.566.804,OO
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp69.963.5O4,00
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini. selengkapnya mengenai isi dari Keputusan presiden republik indonesia Nomor 8 tahun 20l9, sanggup Anda unduh pada link dibawah ini.
Kepres Biaya Ibadah Haji Tahun 1440 H 2019 M DOWNLOAD Sumber http://dokumentasiguru.blogspot.com