Wednesday, March 29, 2017

√ Syarat Dan Cara Menciptakan Skck Online, Dapat Lewat Hape Di Rumah Anda

Skck Online - Jika anda yakni seorang angkatan kerja yang ingin mendapat atau melamar suatu pekerjaan baik di perusahaan swasta, perusahaan negri, maupun instansi pastinya kau akan dimintai dokumen - dokumen penting yang berkaitan dengan identitas diri dan pencapaian anda. Salah satu dokumen penting dan wajib anda miliki sebelum anda melamar suatu pekerjaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK.

 Jika anda yakni seorang angkatan kerja yang ingin mendapat atau melamar suatu pekerja √ Syarat dan Cara Membuat SKCK Online, Bisa Lewat Hape di Rumah Anda


Memiliki skck seblum kau melamar pekerjaan yakni hukumnya wajib. Sekalipun kau yakni lulusan sarjana dengan IPK tertinggi mentok jeduk, lamaran pekerjaanmu tidak akan di terima kalau kau tidak mempunyai dan melampirkan SKCK dalam surat lamaran pekerjaanmu. Kebayang bagaimana perasaanmu kalau lamaranmu di tolak hanya karna tidak ada SKCK ? Sakit banget pastinya.

Nah, sempurna sekali anda ketika ini membaca artikel ini, karna pada kesempatan kali ini, admin akan membuatkan kepada kau ihwal bagaimana cara menciptakan skck dan memberitahumu apa saja persyaratan yang hendaknya kau penuhi sebelum menciptakan skck. Memang syaratnya agak banyak, tapi mau gimana lagi, demi memperoleh skck dan semoga kau di terima di sebuah perusahaan idamanmu. Jika tetap tidak diterima di perusahaan yang kau idamkan walau sudah mempunyai skck, mending di buat untuk daftar gojek aja, tidak mengecewakan lo, penghasilan gojek kalau rutin hampir setara dengan pegawai kantoran.


Sebelum itu, penting untuk kau pahami dan ketahui, bahwa kini dapat SKCK online lo. Makara kau tidak perlu jauh - jauh pergi ke polres sekitar dan tidak perlu mengantri usang - lama. Cukup kau gunakan gadget atau laptop yang kau miliki dan kanal websitenya, kemudian selesaikan semua form dan persyaratannya.



Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK

Penting kau perhatikan sebelum melaksanakan pembuatan skck yakni beberapa syarat yang harus kau penuhi terlebih dahulu. Karna kalau beberapa persyaratan dalam pembuatan skck yang tidak terpenehui, maka skck kau tidak akan di proses. adapun beberapa persyaratan terbagi menjadi dua yaitu syarat yang di peruntukan untuk warga negara indonesia dan warga negara abnormal menyerupai di bawah ini :


Warga Negara Indonesia (WNI) Warga Negara Asing (WNA)
Fotokopi KTP dengan menandakan KTP asli. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau forum yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi Paspor. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Paspor.
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapat KTP. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Cara Membuat SKCK Secara Online


 Jika anda yakni seorang angkatan kerja yang ingin mendapat atau melamar suatu pekerja √ Syarat dan Cara Membuat SKCK Online, Bisa Lewat Hape di Rumah Anda


Jika dapat menciptakan skck secara online, kenapa harus menciptakan skck secara offline atau manual dengan dateng pribadi ke kantor pelayanan pembuatan skck dan harus antri. haha. berikut yakni tahapan pembuatan skck secara online:


  1. Buka laptop dan kanal website skck.polri.go.id. Kemudian pilih sajian untuk formulir online SKCK 
  2. Form pertama yang harus anda pilih yakni form tingkat kewenangan yang di sesuaikan dengan keperluan anda dan form kesatuan wilayah untuk proses pembuatan skck. sesuaikan dengan ktp anda.
  3. Form kedua, kau harus mengisi form Data Pribadi, mulai dari nama, NIK, hingga yang paling final yakni perintah upload foto. Ingat, fotomu harus ber-background merah dengan ukuran 4×6.
  4. Form ketiga, yakni form hubungan keluarga. Di sini kau diharuskan untuk melengkapi nama ayah dan ibu kandung, alamat daerah tinggal, pekerjaan, hingga nama saudara kandung, dan seterusnya.
  5. Form keempat, yakni form Data Pendidikan. Data Pendidikan yang memuat nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah. wajib diadaptasi dengan ijazah kamu.
  6. Form kelima, yakni form kasus pidana. form berikut dipakai untuk menyatakan apakah kau pernah terlibat tindak pidana atau tidak. kalau tidak klik lanjutkan saja.
  7. Form keenam, yakni form ciri fisik. dipakai untuk mengisi ciri-ciri diri anda yang mencakup tinggi badan, berat badan, warna kulit, dan lain sebagainya.
  8. Form ketujuh, yakni form lampiran. penting untuk anda scan semua berkas syarat yang tertera di atas untuk di upload di halaman ini. 
  9. Form kedelapan, yakni form keterangan. form ini mencakup informasi lain menyerupai riwayat pekerjaan, hoby, alamat yang gampang di hubungi dan lain sebagainya. Nah di situ juga tertera form pembayaran. anda dapat memilih pembayara secara offline atau online melalui briva bri. 
  10. Terakhir masukkan alamat email utama dan kemudian centang persetujuan yang harus anda sepakati. kemudian klik tombol PROSES dan jangan lupa untuk mencatat isyarat atau nomer pendaftaran untuk  dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya.
Untuk lebih memahami alur pembuatan skck online, anda dapat menyaksikan proses pembuatan skck online melalui vidio di bawah ini :



Nah, sesudah nomer kau catat, berangkatlah ke POLRES untuk melaksanakan cap jari (jika kau tidak tau rumus jari ), membayar SKCK, dan mengambil SKCK yang telah kau buat. Jangan lupa, berkas - berkasnya juga harus kau bawa, takut di pertanyakan disana. 

Biaya Pembuatan SKCK

Jangan salah sangka dulu, ketika ini sudah diberlakukan pembasmian pungutan liar di seluruh instansi miliki negara baik itu di tingkat polri. Untuk biaya pembuatan pajak ini memang sudah tertera di undang - udang lo. berikut yakni undang - undang dan peraturan pemerintahnya :
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 ihwal Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • PP RI No.50 Tahun 2010 ihwal Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • UU RI No.20 Tahun 1997 ihwal Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 ihwal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penting juga di pahami semoga tidak salah paham. biaya pembuatan skck telah mengalami kenaikan pertanggal tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp.30.000,- yang sebelumnya hanya Rp. 10.000-, untuk pendaftara SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan untuk pembuatan SKCK Warga Negara Asing (WNA) yakni sebesar Rp.60.000,-. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polisi Republik Indonesia pada ketika kau proses pembuatan SKCK telah.


Situs Pembuatan SKCK Online Sesuai Daerah

  1. skck.polri.go.id : Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat melaksanakan pembuatan SKCK melalui website Polri.
  2. skck.poldajabar.org : Untuk warga jawa barat
  3. daftarskckbogor.com : Untuk warga jawa barat khususnya bogor
  4. jatim.skck.online : Untuk warga jawa timur
  5. sidoarjo.skck.online : Untuk wagra jawatimur khususnya sidoarjo
  6. resmalangkotaskck.com : Untuk warga jawa timur khususnya malang
  7. polresbanyuwangi.com : Untuk warga jawa timur khususnya banyuwangi
  8. bali.polri.go.id : Untuk warga bali
  9. skck.polrestapontianakkota.org : Untuk warga pontianak
  10. polrestabarelang.com : Untuk Warga Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang
  11. restapalembang.org : Untuk warga palembang

Demikian informasi yang dapat kami sharingkan kepada anda semua. Semoga di berikan kelcaran dalam pembuatan skck online yang akan anda gunakan untuk melamar suatu pekerjaan. mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan . Terima kasih telah berkunjung. salam.

Sumber http://www.galinesia.com