Pendataan Ulang PNS secara online atau selanjutnya disingkat e- PUPNS tahun 2015 merupakan salah satu kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh BKN selaku pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, menurut Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 perihal Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang mana fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telatr dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun tujuan dari kegiatan PUPNS tahun 2015 ini ialah dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat. Maka oleh alasannya ialah itu dilaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
Kegiatan e-PUPNS ini bertujuan untuk pemutakhiran data PNS yang mencakup seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Adapun jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 ialah sebagai berikut :
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat selesai bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan hingga dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan hingga dengan selesai bulan Desember 2015.
Jadi, jikalau melihat jadwal tersebut di atas, ketika ini proses e-PUPNS masih berada pada poin 1 yaitu persiapan pelaksanaan e-PUPNS yang dilaksanakan oleh user admin. Kaprikornus bagi guru PNS yang sudah mengetahui informasi e-PUPNS tak perlu terburu-buru, lantaran pada saatnya nanti tentu akan ada pemberitahuan secara resmi yang akan dikeluarkan oleh instansi yang menaungi PNS yang bersangkutan.
Untuk rekan PNS yang ingin mengetahui tatacara pelaksanaan e-PUPNS sanggup dilihat di PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2O15 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015. Untk link d0wnl0adnya sanggup di klik di sini, http://adf.ly/1J5xDM .