Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini berencana untuk mengubah prosedur kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan prosedur kenaikan pangkat yang gres semua PNS akan menerima kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun sekali tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana biasanya.
“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS semoga pelayan publik sanggup maksimal dalam memperlihatkan layanan. Bagaimana mau memperlihatkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat kalau sibuk memperlihatkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya ialah BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.
Bima berpendapat, prosedur menyerupai kini melalui anjuran atasan eksklusif ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya semoga dikala jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun eksklusif sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.
“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melakukan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di tempat siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bab upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.
“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus final dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.
Namun demikian pemberitaan di atas tidak menjelaskan apakah PNS guru termasuk di dalamnya atau tidak. Bila ya, maka ini merupakan angin segar bagi para guru yang selama ini disibukan oleh pembuatan anjuran kenaikan pangkat yang sangat melelahkan. Selama ini kenaikan pangkat PNS guru mempunyai prosedur tersendiri yang agak berbeda bila dibandingkan dengan PNS lainnya. Bahkan menurut Permenpan RB no 16 tahun 2009 PNS guru harus menciptakan PAK tahunan setiap tahun sebelum nilai angka kreditnya memenuhi angka minimal untuk kenaikan pangkat. Kita tunggu saja bagaimana implementasinya di lapangan.
(dikutip dari laman http://setkab.go.id/tidak-perlu-nunggu-usulan-bkn-berlakukan-sistem-kenaikan-pangkat-otomatis-bagi-pns/ dan ditambah seperlunya oleh penulis)