Kompetensi Guru dalam Dunia Pendidikan (Pembahasan Lengkap) – Pendidikan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh semua orang. Semua orang wajib mendapat pendidikan yang sama. Di bawah ini ialah bagaimana kompetensi guru di dalam dunia pendidikan dibedakan.
Pendidikan nasional yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
Daftar Isi
Kompetensi Guru dalam Dunia Pendidikan (Pembahasan Lengkap)
Pendidikan Nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi administrasi pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam kegiatan wajib mencar ilmu 9 tahun.
Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas insan Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga supaya mempunyai daya saing dalam menghadapi tantangan global.
Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi administrasi pendidikan dilakukan melalui penerapan administrasi berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Kompetensi Guru
Hal tersebut diimplementasi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memperlihatkan aba-aba wacana perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
- Beban mencar ilmu bagi penerima didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan menurut panduan penyusunan kurikulum sebagai bab tidak terpisahkan dari standar isi.
- Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal tersebut juga ada di dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana siapa dan bagaimana perilaku guru menyatakan;
“Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, seorang guru juga harus memiliki Kualifikasi Akademik atau ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di kawasan ia melakukan tugasnya seorang guru juga wajib mempunyai Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
Jenis-jenis Kompetensi Guru
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud diatas meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut akan dijelaskan dari masing-masing kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai berikut:
Kompetensi Pedagogik
Sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran penerima didik yang sekurangkurangnya meliputi:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap penerima didik
- Pengembangan kurikulum atau silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Evaluasi hasil belajar
- Pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian
Sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi kepribadian yang harus dimiliki sebagai berikut:
- Beriman dan bertakwa
- Berakhlak mulia
- Arif dan bijaksana
- Demokratis
- Mantap
- Berwibawa
- Stabil
- Dewasa
- Jujur
- Sportif
- Menjadi referensi bagi penerima didik dan masyarakat;
- Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan Mengembangkan diri secara berdikari dan berkelanjutan.
Kompetensi Sosial
Sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan Guru sebagai bab dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk tujuan sebagai berikut:
- Berkomunikasi lisan, tulis, dan atau isyarat secara santun;
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
- Bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang renta atau wali penerima didik;
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
- Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Jadi itulah kompetensi guru yang diatur dalam UU dan jenis-jenis kompetensi guru. Semoga artikel Kompetensi Guru dalam Dunia Pendidikan (Pembahasan Lengkap) dapat bermanfaat bagi kita semua. terimakasih 🙂
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id