Wednesday, March 29, 2017

√ Cara Pelaporan Spt Pajak Secara Online

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara dan sebagai warga negara yang baik setiap orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut sempurna waktu. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan oleh dinas/perusahaan masing-masing. Misalnya PNS Guru, pemotongan pajaknya dilakukan oleh Disdikbud kabupaten di mana si PNS Guru tersebut bertugas.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS/karyawan perusahaan yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk sekarang, pelaporan SPT Pajak tahunan sanggup dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak menciptakan layanan online untuk perpajakan yang berjulukan DJP Online. 

Bagi rekan PNS/karyawan   yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, di bawah akan diuraikan tata cara pelaporan pajak secara online. Namun sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti pemotongan pajak (Formulir1721 A-2)   yang biasanya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan registrasi/pendaftaran, lakukan pendaftaran di djp online yang beralamat di Cara pendaftaran djp online

2. Bagi wajib pajak yang sudah pernah melaksanakan pendaftaran (sudah mempunyai akun di DJP online) eksklusif buka laman situs DJP online dengan alamat : https://djponline.pajak.go.id/ . Login memakai NPWP dan password yang dibentuk pada waktu pendaftaran.

3. Setelah berhasil masuk, klik hidangan E-Filing di sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di hidangan `Buat  SPT` 
Akan muncul pertanyaan : "Apakah anda menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri  jawabannya tidak.

5. Bila jawabannya tidak maka akan muncul pertanyaan gres dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?"  Pilih ya jika anda  melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak jika harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan muncul pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya ada 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai keinginan. Bila merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.

Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya jika penghasilan tahunan anda kurang dari 60 juta. dan pilih tidak jika penghasilan anda setahun lebih dari 60 juta. Bila menentukan ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tersebut dan isi formulir SPT sesuai bukti potong pajak yang anda miliki. Bila menentukan tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".

6. Bila yang dipilih dengan bentuk formulir akan muncul formulir menyerupai di bawah ini. Isi dengan lengkap halaman data form. Bila sudah selesai, klik langkah berikutnya

7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yang sudah dilakukan oleh instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti pemotongan ke instansi induk anda.
9. Bila sudah klop antara  isian di laman DJP-Online dan Formulir 1721 A-2 centang oke dan pilih simpan. Selanjutnya jika sudah merasa yakin akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim dan jika masih ragu-ragu klik jawaban (data yang sudah tersimpan dan belum dikirim sanggup diedit kembali jika ada kesalahan)

Untuk selengkapnya cara pengisian Formulir SPT 1770 S sanggup di baca di sini : Cara Pengisian Formulir e-SPT 1770 S Secara Online


Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com