Monday, February 13, 2017

√ Penting, Waktu Pelaporan Spt Online Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Kabar bangga bagi anda yang belum sempat melaporkan SPT tahunan untuk tahun 2016, batas simpulan pelaporan diperpanjang menjadi tanggal 21 April 2017.  Ini artinya wajib pajak yang melaporkan SPT pajak pada tanggal 1 s/d 21 April 2017 tidak akan menerima hukuman pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan . Sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut, bahwa batas pelaporan SPT pajak ialah tanggal 31 Maret dan apabila melebihi tanggal tersebut akan dikenakan hukuman berupa denda uang.

Hal ini dikatakan oleh dirjen pajak Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konfrensi pers di Gedung Mar`i Muhammad DJP, Rabu 29 Maret 2017. Beliau Berkata “Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhirprogram pengampunan pajak, oleh sebab itu kami memutuskan untuk menunjukkan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga dengan 21 April 2017”.

Perpanjangan pengisian SPT berlaku untuk semua metode pelaporan SPT tahunan yaitu secara pribadi ke kantor pajak, melalui jasa pos/pengiriman, atau melalui sistem online di djp online. Perpanjangan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak tahun fiskal 2016, yang masa kesudahannya tetap tanggal 31 Maret 2017.


Perpanjangan pelaporan SPT tahunan ini tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPTnya sebab kesibukan atau hal lainnya. Masih ada waktu sekitar dua puluh satu hari untuk menuntaskan laporan SPT pajak tanpa takut kena sanksi. Namun meskipun demikian, alangkah baiknya untuk menyegerakan pelaporan SPT tahunan dan tidak menunggu batas simpulan pelaporan.

Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com