Pengertian pasar Monopoli ialah suatu bentuk interaksi antara usul dengan penawaran yang ditandai dengan hanya adanya satu produsen dan jumlah konsumen sangat banyak dan tidak terbatas. Pasar suatu produk dinamakan monopoli, apabila yang menghasilkan produk tersebut hanya satu pengusaha saja, dan produk yang dihasilkan itu tidak sanggup digantikan penggunaanya oleh produk lain. Kaprikornus pasar produk yang monopoli, penjual produk tersebut ialah tunggal (single seller). Artinya walaupun yang menjual produk itu banyak sanggup dianggap sebagai tunggal lantaran harga penjualan produk ditentukan oleh pengusaha yang satu itu.
Pengertian satu pengusaha dalam pasar produk yang monopoli tidaklah sanggup diartikan bahwa yang menghasilkan produk itu benar benar hanya satu perusahaan. Mungkin saja perusahaan yang menghasilkan produk itu banyak tetapi semua perusahaan itu dikendalikan oleh satu tangan saja. Pengelolaan dan kebijaksanaan yang dijalankan perusahaan-perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat. Pengusaha-pengusaha tersebut berhubungan sehingga bisa menjadi satu penjual saja.
Silahkan Baca juga !
Pengertian Pasar
Pasar Modal
Pasar Duopoli
Pasar Oligopoli
Pasar Monopolistik
Penentuan kapasitas produksi dan harga penjualan produk yang dihasilkan perusahaan-perusahaan itu ditetapkan oleh pimpinan yang satu. Sebagai pola contohnya Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN-Pos dan Giro), dimana walaupun perusahaan-perusahaan pos dan giro itu tersebar diseluruh Indonesia, namun kebijaksanaan yang dijalankan semua perusahaan itu ditentukan oleh pimpinannya yang berkedudukan dikota Bandung. Konsumen produk yang monopoli bukan tunggal melainkan banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk yang monopoli ialah konsumen sedang pengusaha bebas dari persaingan.
Pasar monopoli timbul jawaban adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan perjuangan tidak sehat dan sanggup merugikan kepentingan umum. Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli ialah suatu bentuk kekerabatan antara usul dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap usul seluruh konsumen.
Pasar suatu produk dikatakan dalam keadaan monopolistik, apabila produk yang dihasilkan pengusaha ialah bersaing, tetapi persaingan itu tidak tepat (imperfect competition) dan produk yang dihasilkan tidak homogen menyerupai persyaratan bagi produk yang bersaing secara sempurna. Sebagai pola contohnya rokok, dimana rokok dihasilkan oleh banyak pengusaha yang satu sama lainnya bersaing secara tidak tepat lantaran rokok yang dihasilkan oleh pengusaha-pengusaha itu tidak sama dalam segala hal.
Perbedaan rokok yang dihasilkan oleh masing-masing pengusaha sanggup ditandai dari perbedaan merk, bungkus, kwalitas dan lain-lain. Dan kalaupun antara satu pengusaha dengan pengusaha yng lain terdapat kesamaan produk, contohnya toko A dan toko B sama-sama menjual pupuk urea buatan pabrik Pusri Palembang, perbedaan masih dimungkinkan oleh cara memperlihatkan pelayanan pada konsumen yang membutuhkan pupuk urea tersebut, sehingga ada konsumen yang lebih suka membeli pupuk urea ditoko A walaupun harganya lebih mahal daripada di toko B lantaran pelayanan toko A dianggapnya lebih baik daripada di toko B. Produk yang monopolistik, berbeda dengan produk yang monopoli, sanggup digantikan penggunaannya secara tepat oleh produk lain.
Misalnya saja bila diumpamakan sabun mandi “Brisk” merupakan produk yang monopolistik, sabun mandi “Brisk” itu sanggup digantikan penggunaannya secara tepat oleh sabun mandi brand lain contohnya sabun mandi “Lux”. Kaprikornus yang memilih pasar suatu produk apakah itu monopolistik atau tidak ialah konsumen produk tersebut, bukan oleh pengusahanya. Oleh lantaran itu suatu produk bisa saja monopolistik disuatu tempat tetapi tidak di tempat lain.
Misalnya bila kita umpamakan arloji “Seiko” merupakan produk yang monopolistik di Indonesia, mungkin saja di Inggris bukan “Seiko” yang menduduki tempat monopolistik, tetapi arloji brand lain, contohnya arloji brand “Rolex”. Hal itu terjadi lantaran adanya perbedaan selera konsumen di Inggris dengan konsumen di Indonesia terhadap arloji tangan.
Jadi dalam pasar produk yang monopolistik, pengusaha dan konsumen produk tersebut sama-sama bersaing, Cuma saja persaingan diantara para pengusaha tidaklah tepat , lantaran produk yang mereka hasilkan tidaklah sama dalam segala hal. Produk pengusaha mana yang akan menduduki tempat monopolistik, ditentukan oleh konsumen produk itu dan bukan oleh pengusaha produk tersebut.
Dari pengertian monopoli menyerupai yang telah diuraikan di atas, sanggup diduga bahawa pasar produk yang benar-benar monopoli (pure monopoly) jarang sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari, kecuali yang diusahakan oleh pemerintah. Di Indonesia sesuai dengan ketentuan UUD Negara-Nya, pemerintah mendirikan perusahaan-perusahaan monopoli menyerupai PN-Pos dan Giro, PN Kereta Api, Perusahaan Listrik Negara, dan lain-lain.
Perusahaan-perusahaan monopoli yang didirikan pemerintah itu bukan ditujukan untuk mendapat laba yang sebesar-besarnya melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, lantaran produk yang dihasilkan perusahaan-perusahaan monopoli pemerintah itu merupakan kebutuhan yang akan memenuhi hajat hidup orang banyak. Walaupun di pasar monopoli penjual tidak mempunyai saingan, belum tentu ia sanggup memperoleh laba yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. Oleh lantaran itu tidak jarang perusahaan monopoli pemerintah itu mengalami kerugian. Kerugian itu ditutupi dengan subsidi pemerintah yang diambil dari keuangan negara.
Kalau perusahaan-perusahaan yang didirikan pemerintah secara monopoli itu tidak ada, maka perusahaan-perusahaan itu akan menjadi perusahaan bersaing, dimana besar kemungkinan harga produk yang dihasilkan perusahaan bersaing itu belum terjangkau oleh daya beli masyarakat kita yang masih rendah. Oleh lantaran itu perlu diusahakan pemerintah secara monopoli. Bila penghasilan masyarakat telah sanggup ditingkatkan sampai daya beli mereka juga menjadi lebih besar, maka lama-kelamaan perusahaan-perusahaan monopoli pemerintah tadi akan berkurang dan karenanya tidak akan lagi.
Perusahaan siaran radio di Indonesia sebelumnya dimonopoli oleh RRI milik pemerintah. Kini perusahaan siaran radio tidak lagi monopoli pemerintah, tetapi telah diizinkan untuk diusahakan oleh swasta. Siaran TV masih monopoli pemerintah sekarang, tetapi lambat laun niscaya akan diizinkan pula pengusahaanya oleh swasta, bila penghasilan masyarakat telah sanggup ditingkatkan lagi.
Ciri - Ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli sanggup dicirikan oleh beberapa hal berikut ini, diantaranya:- Hanya terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
- Barang dan jasa yang dijual tidak mempunyai substitusi yang dekat, artinya tidak ada barang yang sanggup menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh: tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya menyerupai gas.
- Pasar/bidang perjuangan tidak sanggup dimasuki oleh pihak lain
- Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter).
Penyebab Timbulnya Pasar Monopoli
- Perusahaan menguasai materi baku. Contoh : penguasaan materi bakar minyak yang dimiliki oleh Pertamina, Pemilikan marmer yang dulunya dipegang oleh Pemda Tulungagung, dan lain-lain
- Menguasai teknik produksi. Contoh : teknik produksi air mineral dengan penambahan ozon, pada awalnya dimiliki oleh Aqua. Saat ini sudah mulai berkembang dan banyak pesaing menyerupai Club, Ades, Total dan lain-lain. Hal ini memperlihatkan bahwa monopoli sanggup berubah dari waktu ke waktu.
- Pemilikan hak patent untuk sesuatu produk atau proses produksi. Pada umumnya hak ini dimulai dari inovasi teknis, contohnya Graham Bell untuk pesawat telepon, Thomas edison untuk bola lampu pijar dan piringan hitam.
- Pemberian lisensi untuk berusaha secara tunggal. Contoh : Kantor Pos dan Giro diberi lisensi untuk pengantaran surat, BULOG yang dulunya sebagai forum yang menangani ekspor-impor pangan di Indonesia (sebelum bermetamorfosis Perum Bulog).
Demikian ulasan artikel terkait dengan Pengertian Pasar Monopoli, Ciri - Ciri, Penyebab Timbulnya, dan Contohnya yang kami lansir dalam buku bacaan langsung kami. Semoga bermanfaar dalam pembuatan makalah atau materi pasar monopoli. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung.