Wednesday, January 11, 2017

√ Mengenal Perpajakan Online: Pengertian, Layanan Sampai Kelebihan

Pernah dengar kata pajak? Atau kau yakni seorang wajib pajak yang taat? Selama ini, sebagai wajib pajak kau mungkin secara rutin mendatangi kantor pajak untuk merampungkan kewajiban ini. Tapi tahukah kamu, ada penemuan dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk pembayaran pajak? Inovasi itu, sanggup juga disebut dengan pajak online.


Nah agar penemuan dari pemerintah itu sanggup lebih dikenal oleh orang banyak, kini mari kita coba bahas terkait pajak online ini. Di mulai dari pengertian, hingga cara pembayarannya. Oh ya, dalam artikel ini juga akan membahas sejarah pajak online yang perlu kau ketahui, lho! Langsung saja kita akan bahas satu persatu di awali dari pengertiannya di bawah ini!


 Atau kau yakni seorang wajib pajak yang taat √ Mengenal Perpajakan Online: Pengertian, Layanan Hingga Kelebihan


Perpajakan Online adalah


Istilah diatas yakni penggabungan antara kata pajak dan online. Kalau diartikan sebagai proses pembayaran pajak secara online, memang tidak sepenuhnya salah. Namun, biar lebih terang dan sesuai, kita akan mulai dengan pengertian perpajakan dan perpajakan online. Banyak sumber yang mendefinisikan, yang akan kita bahas beberapa diantaranya.


Menurut laman Dirjen Pajak, pajak merupakan bantuan wajib warga kepada negara. Baik warga secara perorangan, ataupun tubuh usaha, landasannya tertulis dalam undang-undang. Dana pajak nantinya dipakai sepenuhnya untuk warga negara dan kemakmuran masyarakat.


Meskipun dikatakan wajib, tapi negara juga mendefinisikan pajak sebagai hak warganya. Kenapa sanggup sebagai hak? Menurut laman Dirjen Pajak, dikatakan hak alasannya disana warga menerima kesempatan untuk berkontribusi membangun negaranya. Hal tersebut yakni hak yang dimiliki setiap warga negara.


Pajak Online


Sekarang kita akan masuk kepada pembahasan selanjutnya, terkait pajak online. Penambahan kata online disini memang ditujukan untuk sistem atau platform yang dipakai untuk pembayaran pajak.


Pajak online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait pajak online ditulis dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.


Sejarah Pajak Online


Terkait pembayaran pajak elektronik, kau mungkin sudah pernah dengar atau merasa ini bukan hal yang baru. Karena beberapa ketika lalu, pajak memang sudah sanggup dibayar secara elektronik atau via Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sistem pembayaran ini memang sudah ada semenjak tahun 2013, yang biasa kita kenal sebagai layanan e-billing dari Dirjen Pajak.


Sistem e-billing ini masih sangat terbatas, pembayaran yang sanggup dilakukan dengan sistem ini hanya pembayaran pajak penghasilan. Di awal kemunculannya, e-billing juga hanya sanggup dilakukan di bank-bank tertentu saja. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mencoba mengembangannya dengan mengeluarkan SSE Pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.


Setelah sistem e-billing, Dirjen Pajak kemudian mengeluarkan sistem pembayaran yang disebut e-filing. Sistem ini mengembangkan aplikasi dan pemberitahuan terkait wajib pajak di website Dirjen Pajak. Para wajib pajak nantinya sanggup mengisi formulir pembayaran secara online di situs Dirjen Pajak.


Setelah pengadaan sistem e-billing dan e-filing ini, pemerintah pun mengintegerasikan kedua sistem itu. Lebih tepatnya sesudah Modul Penerimaan Negara Generasi Dua diluncurkan. Perintegerasian kedua sistem tersebut menciptakan Dirjen Pajak meluncurkan DJP Online.


 Atau kau yakni seorang wajib pajak yang taat √ Mengenal Perpajakan Online: Pengertian, Layanan Hingga Kelebihan


Layanan Pajak Online


Dalam pengaplikasiannya, Dirjen Pajak menyediakan beberapa layanan yang sanggup diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan tersebut sebenarnya telah dijelaskan dalam sejarah, hanya saja mengalami perbaikan dan terintegerasi dalam DJP Online.


e-Filing


Layanan e-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online, yang tersedia dalam website DJP Online atau Application Service Provider (ASP). Melalui sistem ini, memungkinkan kau sebagai wajib pajak untuk memberikan SPT kapan saja dan dimana saja. Hal yang terpenting bagi kau yang ingin memakai layanan ini yakni ketersediaan koneksi internet.


ASP yang sanggup dipakai untuk mengakses layanan ini ada empat, yaitu Online Pajak, Bank Rakyat Indonesia, Mitra Pajakku, dan Saran Prima Telematika (SPT). Layanan yang disediakan yakni hitung-setor dan lapor pajak. Layanan-layanan tersebut sanggup didapatkan secara gratis.


e-Filing Bulk Upload


Layanan kedua yakni e-filing bulk upload. Layanan ini hanya sanggup didapatkan melalui laman Online Pajak. E-Filing ini diperuntukkan bagi pengguna pajak yang membutuhkan pengelolaan dalam skala besar. Kelebihan dari layanan ini yakni sentralisasi pengolahan pajak, yang sanggup kau lakukan dalam satu dashboard.


e-Billing Pajak


E-Billng merupakan layanan yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk melaksanakan pembayaran online dan real time. Layanan ini dibantu oleh aplikasi Pajak Pay yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Dengan begitu, kau sanggup melaksanakan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.


Pajak Pay


Menyambung klarifikasi sebelumnya, Pajak Pay merupakan aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk pembayaran pajak secara online. Layanannya terdiri dari hitung-setor dan lapor pajak secara online. Untuk kau yang ingin melaksanakan pembayaran, sanggup dengan gampang di sini. Dirjen Pajak menyebutnya dengan pembayaran melalui satu klik dan sanggup diakses secara gratis.


e-Form


Layanan terakhir yang diberikan yakni e-form. E-Form merupakan salah satu penyampaian SPT melalui formulir elektronik. Bentuk dari e-Form ini yakni ekstensi yang pengisisannya sanggup dilakukan secara offline memakai aplikasi form viewer. Namun untuk sanggup memakai layanan ini, kau hanya sanggup mengaksesnya di laman DJP Online.


 Atau kau yakni seorang wajib pajak yang taat √ Mengenal Perpajakan Online: Pengertian, Layanan Hingga Kelebihan


Kelebihan dan Kekurangan Pajak Online


Sebagaimana hal lainnya yang niscaya mempunyai sisi kelebihan dan kekurangan, pun dengan pajak online. Ada beberapa kelebihan yang sanggup kau dapatkan, di samping kekurangan yang sanggup menjadi pertimbangan bagi kau ketika akan menjadi pengguna pajak online.


Kelebihan yang Diperoleh


Salah satu hal yang biasanya mendorong kita untuk melaksanakan sesuatu yakni manfaatnya, dan hal yang menjadi pertimbangan kita terhadap sesuatu yakni kelebihan dan kekurangannya. Sekarang kita akan coba bahas bab kelebihan dari pajak online.


Pertama sanggup dilihat dari segi keamanannya. Pajak online dinilai lebih aman, dengan alasan adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN). Melalui EFIN ini, layanan dan transaksi pajak yang dilakukan melalui website Online Pajak ataupun ATM akan terenkripsi kondusif dan rahasia.


Selanjutnya, melalui pajak online, efisiensi wajib pajak akan meningkat. Baik dari sisi waktu maupun tenaga. Karena pajak online sanggup dilakukan dimana saja dan kapan saja, dengan cara yang mudah. Kelebihan terakhir yang dimiliki yakni layanan ini sanggup kau peroleh secara cuma-cuma.


Kekurangan


Meskipun terdapat banyak kelebihan, ternyata pajak online ini juga mempunyai beberapa kekurangan yang dirasa cukup signifikan. Kekurangan dari pajak online salah satunya berada pada fiturnya yang belum sepenuhnya dipahami para wajib pajak. Sehingga ketika melaksanakan transaksi terkait pajak, banyak kesalahan yang terjadi dan dialami para wajib pajak.


Misalnya kesalahan dalam mengisi formulir, atau terlewat mengisi salah satu syarat. Wajib pajak juga ada yang lupa meminta bukti e-filing pasca transaksi. Namun, kau hening saja, selagi kau sudah membaca tata cara dengan baik, kau akan sanggup melakuakannya dengan baik. Selalu ada pegawai Dirjen Pajak yang siap mendengar keluhan dan membantumu.


Pasca membaca mengembangkan ulasan ihwal pajak online, apa kau sudah tertarik untuk merampungkan kewajibanmu terhadap negara ini secara online? Kalau memang ya, ada satu hal lagi nih yang perlu kau ketahui sebelum mengunjungi laman Dirjen Pajak!


 Atau kau yakni seorang wajib pajak yang taat √ Mengenal Perpajakan Online: Pengertian, Layanan Hingga Kelebihan


Dokumen yang Perlu Disiapkan


Kamu perlu mengetahui syarat-syarat atau dokumen yang dibutuhkan ketika kau akan melaksanakan pembayaran pajak secara online. Dokumen-dokumen tersebut dipakai untuk membantumu menghitung pajak dan melaksanakan pembayaran.


Untuk pembayaran pajak penghasilan, kau perlu menyiapkan formulir masa SPT yang sanggup didapat di laman DJP Online. Kamu juga perlu menyiapkan SPT Masa PPh, Bukti Potong PPh, Bukti Pembayaran PPh, dan Laporan Keuangan.


Kemudian kau juga perlu menyiapkan rekening koran, akte pembuatan atau perubahan, Lampiran SPT Tahunan, Bukti Penerimaan dan Pengeluaran, Buku Besar Pendukung, dan Buku Besar Pembantu pendukung laporan. Dengan melengkapi syarat-syarat tersebut, pembayaran pajak onlinemu akan lancar.


 Atau kau yakni seorang wajib pajak yang taat √ Mengenal Perpajakan Online: Pengertian, Layanan Hingga Kelebihan


Untuk mengusrus pajak perusahaan, yang skalanya cukup besar, kau sanggup memakai aplikasi JojoPayroll. Melalui aplikasi yang disediakanoleh Jojonomic ini, proses pembayaran pajak perusahaanmu akan lebih gampang dan efisien. Seperti kelebihan yang ditawarkan Dirjen Pajak melalui pajak online, yaitu kau sanggup melaksanakan transaksi dimana saja dan kapan saja. Selamat mencoba.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com