Tuesday, January 10, 2017

√ Banyak Sekali Hal Terkait Derma Hari Raya Yang Perlu Kau Tahu

Apa hal yang pertama kali kau pikirkan ketika mendengar kata hari raya? Baju baru, kue, pohon natal, jeruk atau ketupat? Atau justru tunjangan hari raya (THR), alasannya yakni sanggup jadi hal-hal yang disebutkan sebelumnya tidak terbeli kalau tidak ada tunjangan hari raya ini.


Sebagai pekerja, kau tentu tahu kapan dan berapa besaran THR-mu, semuanya diubahsuaikan dengan peraturan masing-masing perusahaan. Saat ini, THR sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan kepada pekerjanya. Semua sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja, kau harus tahu hal-hal terkait THR nih, berikut kita bahas.


Pengertian Tunjangan Hari Raya


Mendengar kata THR, apa hal pertama yang terpikirkan olehmu? Mungkin, hal pertama yang terpikir olehmu yakni baju gres untuk hari raya. THR atau tunjangan hari raya, diterima oleh para pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tunjangan ini besarannya beragam, sesuai dengan honor atau upah dari masing-masing pekerja.


Jika kita mulai dari definisinya, kata tunjangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti uang atau barang yang digunakan untuk menunjang; sanggup juga diartikan sebagai suplemen pendapatan di luar honor sebagai santunan atau sokongan.


Jadi singkatnya, tunjangan itu memang uang yang diberikan di luar kewajiban perusahaan memperlihatkan gaji. Termasuk THR Keagamaan. Kata hari raya memperlihatkan waktu dan tujuan pemberiannya, yaitu mendekati hari raya dan untuk menunjang biaya yang diperlukan ketika hari raya.


Kementrian Ketenagakerjaan dalam peraturannya mendefinisikan THR sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan keluarganya. Diberikan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Hari raya keagamaan yang dimaksud yakni Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek.


Apa hal yang pertama kali kau pikirkan ketika mendengar kata hari raya √ Berbagai Hal terkait Tunjangan Hari Raya yang Perlu Kamu Tahu


Landasan Hukum perihal Tunjangan Hari Raya


THR menjadi kewajiban bagi pengusaha dan hak bagi pekerja di seluruh Indonesia. Hal tersebut sanggup dikatakan wajib dan menjadi hak alasannya yakni ada hukum yang melandasinya. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan, melalui peraturan menterinya.


Peraturan tersebut dikeluarkan pada tahun 2016, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 perihal Tunjangan Hari Raya. Dalam hukum ini dituliskan, bahwa pekerja yang telah bekerja di suatu perusahaan minimal selama 12 bulan atau setahun secara terus menerus. Namun untuk yang belum mencapai waktu tersebut, THR juga sanggup diberikan kepada pekerja.


Besaran THR


Peraturan Menteri juga menuliskan hukum terkait besaran uang yang diberikan sebagai THR kepada para pekerja. Disesuaikan dengan usang kerja dan jumlah honor pekerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau setahun selama terus menerus, besaran THR yang diberikan yakni setara dengan satu bulan gaji.


Gaji tersebut merupakan upah higienis satu bulan, tanpa ada suplemen tunjangan apapun. Upah satu bulan tersebut sanggup dihitung dari rata-rata upah yang diberikan kepada pekerja, di kurun waktu satu tahun ke belakang.


Namun, untuk kau yang gres memulai masa kerja, jangan khawatir. Dalam peraturan menteri disebutkan juga, bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, maka besaran THR-nya diubahsuaikan dengan kebijakan perusahaan. Bisa juga besarannya dihitung dengan rata-rata upah yang diberikan persatu bulan masa kerjanya atau rata-rata tiga bulan upah kerjanya.


Besaran THR tidak melulu sesuai dengan upah bulanan. Dalam Peraturan Menteri dituliskan juga, kalau besaran THR sanggup sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pekerja dengan pengusaha. THR diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang. Uang yang digunakan yakni uang dengan mata uang rupiah.


Waktu Pemberian


Kalau kau merasa senang mendengar klarifikasi THR ini, alasannya yakni kau pikir akan banyak tunjangan dalam setahun, jangan dulu deh! Karena menyerupai klarifikasi sebelumnya, bahwa hari raya apa saja yang akan mendapat tunjangan pun telah diatur dalam peraturan menteri tersebut.


Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan atau pengusaha satu kali dalam setahun. Waktunya yakni pada hari raya yang tertulis. Namun, kalau ternyata perusahaanmu memperlihatkan lebih dari sekali, itu patut disyukuri. Hal yang dihentikan yakni ketika tidak diberikan sama sekali.


Tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat edaran perihal tunjangan hari raya. Dalam surat edaran tersebut, para pengusaha wajib membayarkan THR pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketika terlambat, maka perusahaan akan mendapat sanksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 perihal Pengupahan.


Apa hal yang pertama kali kau pikirkan ketika mendengar kata hari raya √ Berbagai Hal terkait Tunjangan Hari Raya yang Perlu Kamu Tahu


THR bagi Pekerja yang Terkena PHK


Penjelasan sebelumnya selalu menyebutkan pekerja dengan masa kerjanya dan yang masih aktif bekerja. Lalu bagaimana bagi pekerja yang terkena PHK atau pemberhentian hak kerja, padahal ia telah bekerja lebih dari 12 bulan, dan pemberhentiannya mendekati hari raya?


Kamu mungkin pernah merasakannya, hal tersebut memang menyedihkan, bila kesudahannya tak ada THR alasannya yakni kau telah diberhentikan, contohnya sepuluh hari sebelum hari raya. Tapi jangan khawatir, alasannya yakni Kementrian Ketenagakerjaan sebenarnya telah mengatur terkait hal ini.


Dalam Permen Ketenagakerjaan perihal THR, disebutkan juga bahwa pekerja yang diberhentikan atau terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari menjelang hari raya, maka ia tetap berhak untuk mendapat THR.


Untuk besarannya, diubahsuaikan dengan upah pekerja tersebut di satu tahun yang sama ketika ia diberhentikan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya telah ditentukan berdasarkkan kontrak, dan berakhir menjelang hari raya. Karena dengan perkara menyerupai itu, berarti bukan diberhentikan, melainkan sudah waktunya untuk berhenti.


Contoh Perhitungan THR


Setelah klarifikasi terkait hukum perihal THR, kini kita sanggup coba untuk menghitungnya untuk melihat apakah kau mendapat THR sesuai ketentuan. Langsung saja yuk, kita bahas bersama!


Contoh 1


Misalkan Ardhi, seorang pekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta, telah bekerja selama satu tahun enam bulan. Dua ahad lagi, hari raya agamanya, Idul Fitri akan tiba, itu berarti ia harus mendapat THR selambat-lambatnya satu ahad lagi. Gaji yang diterimanya perbulan yakni Rp. 9.500.000, dengan tunjangan transportasi sebesar Rp. 1.000.000 dan tunjangan makan siang sebesar Rp. 800.000. Sekarang mari kita coba menghitungnya!


Berdasarkan  klarifikasi di atas, berarti upah higienis Ardhi tanpa tunjangan adalah


Rp. 9.500.000 – Rp. 1.000.000 – Rp. 800.000 = Rp. 7.700.000


Maka THR yang berhak diterima Ardhi yakni Rp.7.700.000, alasannya yakni ia sudah lebih dari satu tahun masa kerja dan berhak atas THR sebesar upah satu bulan gaji.


Apa hal yang pertama kali kau pikirkan ketika mendengar kata hari raya √ Berbagai Hal terkait Tunjangan Hari Raya yang Perlu Kamu Tahu


Contoh 2


Berbeda lagi kalau kau yakni pekerja yang belum genap satu tahun bekerja di suatu perusahaan. Ada rumus yang perlu kau gunakan untuk menghitungnya. Misalkan Ahmad bekerja selama enam bulan di sebuah perusahaan swasta di Surabaya, honor perbulannya yakni Rp. 8.000.000, maka THR yang didapatnya yakni sebagai berikut.


THR = masa kerja X Jumlah honor ÷ 12 bulan


THR = 6 X Rp. 8.000.000 ÷ 12 bulan = Rp. 48.000.000 ÷ 12 = Rp. 4.000.000.


Berarti, uang THR yang akan diterima oleh Ahmad yakni sebesar Rp. 4.000.000.


Namun, menyerupai yang dijelaskan sebelumnya, bagi sebagian perusahaan ada perjanjian dan hukum tersendiri terkait THR. Bisa saja lebih besar dari apa yang ditetapkan pemerintah. Hal yang terpenting yakni THR diberikan di waktu yang sesuai dan sejalan dengan aturan-aturan pemerintah. Karena kalau perusahaanmu melanggar hukum tersebut atau telat dalam memperlihatkan THR, maka akan ada hukuman administratif yang akan kau dapat.


Apa hal yang pertama kali kau pikirkan ketika mendengar kata hari raya √ Berbagai Hal terkait Tunjangan Hari Raya yang Perlu Kamu Tahu


Kalau kau yakni pemilik usaha, kau harus benar-benar memperhatikan hal ini. Jangan hingga kau telat memperlihatkan THR Keagamaan kepada para pekerja, apalagi kalau hingga tidak memberikannya, alasannya yakni tidak tersedianya dana untuk THR akhir kondisi keuangan perusahaan yang buruk.


Untuk itu, untuk mempermudah pengelolaan keuangan perusahaan, kau perlu memakai aplikasi JojoExpense yang dikeluarkan oleh Jojonomic. Nantinya, proses pengelolaan keuangan perusahaanmu akan lebih mudah, efisien dan terjaga. Selamat mencoba.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com