Bagaimana cara seorang tenaga kesehatan mendapat STR ?
Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 wacana Tenaga Kesehatan menyebutkan mahasiswa bidang kesehatan pada simpulan masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Uji kompetensi itu sendiri diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Uji komptensi ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja yang disusun oleh Organisasi Profesi dan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri. Setelah mahasiswa lulus uji kompetensi berhak mendapat Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
Dipegangnya Sertifikat Kompetensi bukan berarti seorang tenaga kesehatan eksklusif sanggup menjalankan praktik. Untuk sanggup menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 wajib mempunyai STR. STR diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan sehabis memenuhi persyaratan yang mencakup mempunyai ijazah pendidikan di bidang kesehatan, akta kompetensi atau akta profesi, surat keterangan sehat fisik dan mental, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ kesepakatan profesi dan menciptakan surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan susila profesi.
Sebelum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 wacana Tenaga Kesehatan ini disyahkan, ketentuan wacana STR bagi tenaga kesehatan diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan tersebut STR sanggup diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)melalui Majelis Tenaga KesehatanProvinsi (MTKP) atau bagi tenaga kesehatan yang gres lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi. MTKI yakni forum untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memperlihatkan pelayanan kesehatan yang terdiri dari unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan.
Berdasarkan pengalaman penulis dalam pengurusan STR ini, cukup membingungkan dan menyulitkan serta membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari Ujian kompetensi, pemberkasan hingga terbitnya STR sanggup membutuhkan waktu bertahun-tahun. Ada yang hingga 2 tahun STR belum jadi, saat ditanyakan kembali malah diharuskan mengumpulkan berkas lagi. Semoga pengalaman wacana lamanya pengurusan STR tersebut tidak menciptakan tenaga kesehatan khususnya menjadi trauma dalam mengurus STRnya. Apalagi dengan disyahkannya Undang-Undang Tentang Tenaga Kesehatan dimana dalam pengurusan STR ini nantinya dipegang oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan. Diharapkan pengurusan STR akan lebih mudah, murah, cepat dan birokrasinya tidak berbelit-belit.
Untuk profesi tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi, sebab sudah mempunyai konsil sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 wacana Praktik Kedokteran tentunya pengurusan STR tersebut sudah mempunyai prosedur sendiri. Sedangkan bagi profesi perawat nantinya pengurusan STR mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 wacana Keperawatan yang gres saja disyahkan Tahun 2014.
Semoga INFOnya bermanfaat.....
TONTON VIDEO PEMBUATANNYA
1. CARA MEMBUAT STR ONLINE VERSI 2.0, Klik: https://youtu.be/iBk9o7eG4Fk
2. CARA PERPANJANG STR ONLINE VERSI 2.0, Klik: https://youtu.be/1F1gA7cAfqQ
SUBSCRIBE, LIKE, SHARE biar bermanfaat bagi yang lainnya..
Temukan kami di:
Blogg: https://macrofag.blogspot.com atau http://healthstorylove.blogspot.com
FansPage Facebook: @ atau @PEPIPUTERA
Untuk IKLAN Bisnis & ENDORSE hubungi: pepiputera@gmail.com